MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNILASI "DATA FORGERY"
MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
‘‘DATA FORGERY”
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah EPTIK
Disusun Oleh :
Kelompok 4
1. Nurul Safitry ( 19190008 )
2. Audri Alpimarisa ( 19190018 )
3. Riska Putri D.F ( 19190013 )
4. Elsaliana ( 19190017 )
5. Saskiya Febriyani ( 19190032 )
|
|
Program Studi Teknologi Informasi
Fakultas Sistem Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Sukabumi
2022
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah Swt. yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan makalah tentang "Data Forgery".
Tidak lupa juga kami mengucapkan terima kasih kepadasemua pihak yang telah turut memberikan kontribusi dalampenyusunan makalah ini. Tentunya, tidak akan bisa maksimaljika tidak mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untukmemperoleh nilai pada mata kuliah Etika Profesi TeknologiInformasi. Makalah ini berisikan tentang Data Forgery.semoga makalah ini dapat menjadi manfaat khususnya untukilmu Etika Profesi Teknologi Informasi .
Sebagai penyusun, kami menyadari bahwa masihterdapat kekurangan, baik dari penyusunan maupun tata bahasa penyampaian dalam makalah ini. Oleh karena itu, kami dengan rendah hati menerima saran dan kritik daripembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Kami berharap semoga makalah yang kami susun inimemberikan manfaat dan juga inspirasi untuk pembaca.
DAFTAR ISI
Halaman
Kata Pengantari
Daftar Isi ii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang Masalah 1
1.2 Maksud dan Tujuan 2
1.3 Metode Penelitian2
1.4 Ruang Lingkup 2
1.5 Batasan Masalah2
2.1 Pengertian Data Forgery 3
2.2 Faktor Yang mendorong kejahatan Data Forgery3
BAB III PEMBAHASAN3
3.1 Definisi Data Forgery
3.2 Contoh Kasus Data Forgery 4
3.3 Analisis dan Penanggulangan Data Forgery.........................................................4
3.4 Cara Mencegah Terjadinya Data Forgery..................................................5
3.5 Dasar Hukum Tentang Data Forgery5
BAB IV PENUTUP 7
4.1 Kesimpulan 7
4.2 Saran 7
DAFTAR PUSTAKA 8
BAB I
PENDAHULUAN
Seiring dengan Kemajuan teknologi serta informasiyang terjadi sekarang ini, membuat setiap orang dapatmengakses intenet dengan semakin mudah dan cepat. Teknologi sangat membantu manusia apabila digunakansebaik mungkin. Teknologi berperan sangat penting dalamperkembangan informasi sekarang ini,dapat menghasilkaninformasi yang baik atau pun mensalah gunakan informasitersebut secara diam- diam. Dalam system penyimpanandata dalam suatu perusahaan atau instansi sekarang initelah menggunakan komputer sebagai penyimpanan yang utama, meskipun sudah komputerisasi pencurian data masihbisa dilakukan oleh oknum-oknum tertentu agar memperoleh keuntungan pribadi.
Seiring dengan Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat sekarang ini sudah menjadirealita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakatyang tidak bisa ditawar lagi. Tujuan utama perkembanganiptek yaitu perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, murah, mudah, cepat dan aman. Perkembanganiptek, terutama teknologi seperti internet sangat menunjangdan berguna bagi setiap orang untuk mencapai tujuanhidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal. Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidakdapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat yang modern saat ini,
Adanya penyalahgunaan teknologi informasi yang sangat merugikan kepentingan pihak lain sudah menjadirealitas sosial dalam kehidupan masyarakat modern sebagaidampak dari pada kemajuan iptek itu sendiri yang tidakdapat dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telahmengenal budaya teknologi (the culture of technology). Teknologi telah menjadi bagian yang tidak dapatterpisahkan dari kehidupan umat manusia dalam dunia yang semakin “maju” ini. Semua ini dapat dipahami, karenateknologi memegang peran amat sangat penting di dalamkemajuan suatu bangsa dan negara di dalam masyarakatinternasional yang saat ini semakin global,komparatif dan kompetitif.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertiandata adalah keterangan yang benar dan nyata. Atauketerangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahankajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertianForgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupamemalsukan atau meniru secara tak sah, dengan niat burukuntuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkandiri sendiri
Faktor Pendukung itu sendiri yaitu seseorang dalammelakukan data forgery ialah Faktor Politik biasanyadilakukan oleh oknum-oknum tertentu yamg mencariinformasi tentang lawan politiknya. Faktor Ekonomi Karena latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apasaja yamg dia inginkan, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja dan melihattutorial di internet. Karena teknologi sekarang semangkincanggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukaneksperimen-eksperimen. Banyak sumber daya manusiayang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidakdioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan-kejahatan cyber.
Maksud dari penulis membuat makalah ini adalah :
tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
Metode penelitian yang kami lakukan dalam penulisanmakalah ini adalah dengan metode studi pustaka yaitusebuah metode dengan cara menghimpun infromasi-informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang sedang kami diteliti, dalam hal ini tentang kasus data forgery.
Ruang lingkup penulisan makalah ini dibatasi,padapembahasan tenatang kasus kejahatan data forgery baikpemalsuan sebuah situs internet maupun email pishing juga penanggulangannya.
Membatasi Permasalahan dalam suatu penelitianmerupakan salah satu hal yang sangat penting dalam suaturangkaian pelaksanaan penelitian,guna menghindariterjadinya kekaburan dan penyimpangan terhadap pokokpermasalahan,juga mengingat akan kemampuan yang relative kurang pada diri penulis. Oleh sebab itu perlukiranya penulis membatasi permasalahan yang di telitiDalam penulisan Makalah ini, penulis hanya terfokus pada pembahasan Data Forgery.
BAB II
LANDASAN TEORI
Di Indonesia, banyak kejadian cybercrime yang terjadi karena perkembangan teknologi dan peningkatanpenggunaan internet lalu apa sebenarnya cybercrime itudan apa saja jenis-jenis cybercrime secara umum berupakerugian atau kerugian yang tidak wajar.
Sebelum masuk ke data Forgery kamu harus tau apaitu Cybercrime, Cybercrime adalah jenis kejahatan yang terjadi melalui pemanfaatan teknologi internet cybercrime didefinisikan sebagai setiap perbuatanmelawan hukum yang menggunakan jaringan komputersebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek untukmenimbulkan kerugian bagi orang lain, baik untuk tujuankomersial maupun tidak.
Perkembangan teknologi juga membuka peluang bagipelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan di dunia maya dan media lainnya yang sering disebut dengancybercrime.Pemalsuan informasi adalah kejahatanmemalsukan data dokumen penting yang disimpan di Internet, sehingga terlihat seperti kesalahan ketik, dan menggunakan kesalahan dalam dokumen untukmendapatkan keuntungan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikansolusi terhadap perlunya penegakan hukum yang kuatuntuk memberantas kejahatan pemalsuan data, melindungi hak-hak korban kejahatan pemalsuan data, dan mengurangi insiden cybercrime di Indonesia. Pengertian data forgery adalah pemalsuan data dalamdokumen penting adalah kejahatan-kejahatan inibiasanya menyasar dokumen e-commerce denganmembuatnya tampak memiliki "salah ketik". Disalahgunakan untuk mengubah data yang ada dalam dokumentidak tertulis melalui Internet. Korban dengan demikianmemasukkan kembali informasi pribadi dan kartukreditnya, yang kemudian disalahgunakan oleh pelaku.
Oleh karena itu, berbelanja online menggunakanperdagangan elektronik yang terbukti aman dan terpercaya. Selain itu, jangan langsung memberikaninformasi identitas pribadi atau informasi penting lainnyasebelum diverifikasi oleh subjek data.
Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut :
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
BAB III
PEMBAHASAN
Data Forgery merupakan kejahatan denganmemalsukan data pada dokumen-dokumen pentingyang tersimpan sebagai scripless document melaluiInternet.
Kejahatan in biasanya ditujukan pada dokumen - dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olahteriadi "salah ketik* yang pada akhirnya akanmenguntungkan pelaku karena korban akanmemasukkan data pribadi seperti nomor kartu kreditdan data-data pribadi lainnya yang bisa saja disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Kejahatan kartu kredit yang dlakukan lewattransoksi online di Yogyakarta
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruantinggi di Bandung, Buy alias Sam.Akibatperbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadapdata kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaanyang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesekkartu pada waktu pembayaran, pada sat data berialanke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kart kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidakpernah dilakukannya. Modus kejahatan ini adalahpenyalahgunaan kartu kredit ole orang yang tidakberhak.
Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalamcybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal inidikarenakan si penyerang dengan sengajamenggunakan kart kredit milk orang lain. Kasuscybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran darikasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran darikasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerangpribadi (against person).Beberapa solusi untukmencegah kasus di atas adalah: Perlu adanyacyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnyaterakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khususmengingat karakter dari cybercrime in berbeda darikejahatan konvensional. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga in diperlukan untuk memberikaninformasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasisecara intensif kepada masyarakat, serta melakukanriset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Penggunaan enkripsi untuk meningkatkankeamanan. Penggunaan enkripsi yaitu denganmengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidakmudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user id dan password), penggunaanenkripsi dilakukan pada tingkat socket.
Email Pishing.
Ada banyak beberapa modus kriminalitas didunia maya, contoh bentuknya yang sangat wajib diwaspadai adalahpencurian data-data account penting anda. Pelaku biasanyaadalah seorang hacker dengan cara menjebak orang-orang untuk tidak sadar bersedia memberikan data-data account-nya.Modus yang sering digunakan adalah mengirimkansebuah email phising yaitu pengiriman email untukbertujuan untuk mencuri information information atau data data rahasia tentang account kita, email seperti ini haruskita waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkandan menuruti perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat email Dari yang mengirim e-mail phising tersebut.
Ciri-ciri umum dari data forgery seperti kasus email phising yaitu dengan memperhatikan dari sudut subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut :
Jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harusselalu mengingat password jangan pernah diberikankepada siapapun itu. Namun kalau anda mendaftarkanaccount di sebuah situs dan harus memverifikasinyadengan mengklik suatu URL yang tertentu tanpa mintamengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karenaitu mekanisme umum.
“Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, makaakun anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib andawaspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.
Karena e-mail phising biasa targetnya menggunakanrandom, maka e-mail tersebut bisa saja menggunakankata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akanmenggunakan nama kita langsung, jadi anda harus selaluwaspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
Metode lain yaitu yang serinh digunakan hacker yaitudengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau hampir sama, tapi kalau dimintaregistrasi ulang atau mengisi sevuah informasi yang sensitif, itu patut anda diwaspadai. misalnya halamanlogin yahoo mail. Disana Anda akan disuruhmemasukkan username dan password email Anda untuklogin. Ketika Anda mengklik tombol login tersebut makainformasi username dan password Anda akan terkirim kealamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakansebuah jebakan dari pengirim email yang tujuannyauntuk mendapatkan password email Anda tersebut.
Yang lebih rumit nya lagi, sekarang sudah adabeberapa e-book yang berkeliaran di internet yaitu untukmenawarkan teknik menjebol password-password.Sepertidiketahui Password merupakan serangkaian sebuahkarakter, baik berupa string, huruf, angka atau sebuahkombinasi untuk melindungi dokumen-dokumen penting. Anda bisa bayangkan jika password email anda di Jebol ,yang terjadi adalah seluruh data-data akan akandiketahui, termasuk password Account Internet M-Banking anda yang verifikasinya biasa masuk melaluiemail. Maka akan habis uang anda diaccount bank tersebut.
Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan inidiantaranya :
Adapun dasar hukun tentang Data Forgery yaitutercantum dalam sebagai berikut:
Pasal 30
Pasal 35
Pasal 46
Pasal 51
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan.
Dari hasil pemaparan di atas kita bisa menarikkesimpulan sebagai berikut :
4.2 Saran.
Dari hasil pemaparan di atas kita bisa membuat saran sebagai berikut :
DAFTAR PUSTAKA
Slide UBSI Etika Profesi Teknologi dan Informasi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP). n.d.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang PerubahanAtas Undang- Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik. n.d.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen
(Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
Arief, Barda Nawawi. Tindak Pidana MayantaraPerkembangan Cyber Crime di Indonesia.
Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2006.
Basuki, Sulistyo. Metode Penelitian. Jakarta: WedatamaWidya Sastra, 2006. Cashman, Shely
Varmant. Discovering Computers: Menjelajahi Dunia Komputer
Fundamental. Jakarta: Salemba Infotek, 2007.
Chaerudin et al. Strategi Pencegahan dan PenegakanHukum Tindak Pidana
Korupsi. Bandung: Refika Editama, 2008.
http://dataforgeryeptik.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-data-forgery.html
http://ariansavagery.blogspot.com/2013/12/makalah-data-forgery.html
Komentar
Posting Komentar